News

Penurunan Pajak Tambang Akan Ditutup dari Penerimaan Lain

09 August 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan pertambangan akan dikompensasi oleh komponen penerimaan negara lain. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pajak penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral.

“Komponen dari penerimaan perpajakan keseluruhan dan nonpajak kami masukkan ke dalam PP,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (9/8).

Perjanjian Kontrak Karya (KK) hanya mewajibkan perusahaan membayar penerimaan negara dalam bentuk PPh sebesar 35%. Sementara Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009 telah mewajibkan perusahaan mengubah status operasinya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan status IUPK, pemerintah menurunkan tarif pajak perusahaan menjadi 25%. Dengan begitu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan akan berkurang. Namun, penurunan pajak badan ini dimbangi dengan tambahan royalti yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam PP 37/2018 disebutkan, perusahaan pertambangan mineral dikenakan iuran PNBP sebesar 10%. Rinciannya, 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah. PNBP untuk pemerintah daerah terbagi untuk pemerintah provinsi 1%, pemerintah kabupaten atau kota penghasil sebesar 2,5%, dan pemerintah kabupaten atau kota lain sebesar 2,5%.

Sri Mulyani menegaskan aturan dibentuk sesuai pasal 169 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. “Penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba kami lihat,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 itu nantinya bisa menjadi payung hukum bagi PT Freeport Indonesia dalam bernegosiasi dengan pemerintah. Aturan ini akan diberlakukan setelah KK Freeport Indonesia berubah menjadi IUPK.

Sementara bagi perusahaan yang sudah memegang IUPK, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 hingga izinnya berakhir.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/08/09/penurunan-pajak-tambang-akan-ditutup-dari-penerimaan-lain