News

Pelaku Industri Tekstil Desak Aturan Impor Direvisi

11 July 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Kementerian Perdagangan agar tidak beralasan lagi bahwa impor diperlukan sebagai bahan baku ekspor.

Pasalnya pemerintah telah memberikan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Adapun untuk UKM garmen bahan bakunya bisa dipenuhi oleh UKM tenun dan rajut.

“Yang kami minta antara lain revisi Permendag No.64/2017 dan perbaikan impor melalui PLB serta perlindungan safeguard untuk produk hulu hingga hilir seperti yang dilakukan pemerintah Turki,” kata Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal APSyFI, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya biang keladi kinerja yang buruk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sepanjang tahun lalu adalah aturan Permendag No.64/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.85/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Menurutnya, sebelum aturan tersebut terbit, impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Kondisi semakin kritis pasca beleid tersebut berlaku.

Sepanjang tahun lalu, pertumbuhan impor TPT disebutkan mengalami lonjakan terburuk dalam 5 tahun terakhir yaitu sebesar 13,8%, sedangkan ekspor hanya naik sebesar 0,9%.

“Dulu yang boleh impor API-P [angka pengenal impor-produsen] saja, sekarang API-U [angka pengenal impor-umum] boleh impor lewat Pusat Logistik Berikat (PLB) dan aturan di PLB tidak jelas. Semua barang bisa masuk PLB, jadi keblabasan.”

Sumber dan berita selengkapnya: