News

Integrasi Tarif Tol JORR: Menimbang Untung Rugi Bisnis Pengiriman Barang

27 September 2018

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang 2 hari pemberlakuan tarif integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), pelaku usaha di bidang pengiriman barang menimbang untung rugi terhadap keputusan yang sempat tertunda beberapa bulan lalu itu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengaku keputusan pemerintah untuk mengintegrasikan tarif tol JORR memang menjadi pro kontra.

Menurutnya, pro bisa muncul bagi kendaraan yang melalui JORR sebagai pintasan seperti kendaraan pengiriman barang yang hendak akan menuju Sumatra Utara, sehingga hanya akan dikenakan satu kali transaksi pembayaran dengan tarif yang sama.

Sementara kontra muncul bagi kendaraan pengiriman barang seperti kurir yang beroperasi di Jabodetabek dan sekitarnya, lantaran tarif yang dikenakan nantinya akan lebih tinggi sehingga berdampak pada cost perusahaan.

"Jadim apakah integrasi ini akan bermanfaat atau tidak? Bisa iya untuk [kendaraan] yang hanya transit atau menumpang lewat Jabodetabek, tapi kalau untuk distribusi barang seperti kurir pasti banyak yang tidak setuju," ujarnya pada Kamis (27/9/2018).

Pandangan Mahendra memang diakui Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Asosiasi itu sebenarnya merasa keberatan dengan adanya integrasi tarif tol JORR mengingat akan menambah biaya bagi perusahaan jasa kurir.

Ketua Umum DPP Asperindo Mohamad Feriadi menilai biaya atau cost akan bertambah lantaran para pelaku pengusaha pengiriman barang/kurir tidak bisa terhindar dari pemanfaatan jalan tol.

"Ini akan memengaruhi kecepatan dan biaya, karena perusahaan-perusahaan pengiriman juga tak bisa terhindar dari biaya tol. Untuk pick up atau delivery yang khusus pengiriman pasti terdampak," ungkapnya.

Sementara, apabila menggunakan jalur alternatif selain JORR seperti halnya jalan protokol, maka kerap menimbulkan kemacetan.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) justru merasa diuntungkan dengan pemberlakuan ini. Asosiasi itu bahkan sudah lama menunggu agar integrasi ini segera diterapkan.

Direktur Eksekutif Aptrindo Johannes Samsi Purba mengatakan dampak nyata yang akan terjadi adalah biaya logistik akan bisa ditekan. Pihaknya mendukung penuh dengan penerapan ini.

“Kami sangat mendukung karena kebijakan ini akan menurunkan cost logistik. Karena ini ada penyesuaian. Jadi buat kami ini sebenarnya bahasanya adalah ada penurunan,” kata Johannes.

Selain itu, dia menilai dengan kebijakan tersebut maka bisa mempercepat jarak tempuh bagi pengusaha truk mengingat dapat meminimalisasi penggunaan kendaraan pribadi.

“Dampaknya sangat besar bagi kami, pengelola transportasi truk. Selain terjadi penurunan harga, juga mempercepat jarak tempuh. Akhirnya, biaya maintenance kita pun semakin menurun,” jelasnya.

Integrasi yang akan dimulai 29 September pukul 00.00 WIB itu berlaku di Tol JORR Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini). Kemudian Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.

Transaksi tol pascaintegrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka di mana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, di mana pengguna tol harus melakukan dua atau tiga kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, terjadi perubahan tarif, di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Adapun tarif yang akan dikenakan yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan IV dan V juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20180927/98/842932/integrasi-tarif-tol-jorr-menimbang-untung-rugi-bisnis-pengiriman-barang