News

Bea Masuk Logistik Berikat Diklaim Tak Pengaruhi Penjualan E-Commerce

11 April 2018

Kementerian Keuangan memastikan pengenaan bea masuk atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce pada Juni 2018 nanti. Meski begitu, perusahaan-perusahaan e-commerce optimistis hal itu tak berdampak terhadap harga barang.

Alasannya, pengenaan bea masuk tersebut hanya berlaku bagi barang impor yang diinapkan dulu di Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce. "Barang kami bukan berasal dari PLB (e-commerce)," kata Tax Manager Blanja.com Mochammad Jayadi Amin kepada Katadata, Selasa (10/4) kemarin.

Blanja.com mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Yang mana, aturan tersebut membebaskan bea masuk (free on board/FOB) untuk barang impor di bawah US$ 100 setiap penerima per kiriman. Dengan begitu, "Pembeli di Blanja.com tetap dapat fasilitas bebas bea masuk," ujar dia.

Senior Finance Manager Bukalapak Afrizal pun sependapat bahwa pengenaan bea masuk tidak berdampak terhadap penjualan. Sebab, kebanyakan penjual di Bukalapak adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi sendiri dagangannya.

(Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus Batam Terbentuk Paling Cepat 2020)

Marketplace lain yakni Elevania juga merasa pengenaan bea masuk tersebut tak pengaruhi harga barang dan volume transaksi. "Kami tidak menyimpan atau mendatangkan barang dalam jumlah besar dari luar negeri," ujar Chief Sales dan Marketing Officer Elevenia Edward Kilian Suwignyo.

Rencana pengenaan bea masuk tersebut tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2018 tentang PLB khusus e-commerce. Aturan itu menghilangkan pembebasan nilai bea masuk atau cukai (de minimus value) dengan batas tertentu, atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce. Alhasil, barang yang diimpor dan distribusinya melalui PLB e-commerce, dikenakan bea masuk berapa pun nilainya.

Kendati demikian, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan, PMK Nomor 182 Tahun 2016 tetap berlaku. "Jika barang e-commerce menggunakan layanan barang kiriman, tentunya mengikuti ketentuan barang kiriman," ujar dia. Artinya, barang impor yang harganya di bawah US$ 100 tetap bebas bea masuk.

Biarpun begitu, ia optimistis ada perusahaan yang memanfaatkan PLB e-commerce dalam berbisnis, sekalipun dikenai bea masuk. Sebab, pembelian dalam partai besar lalu menggunakan PLB e-commerce, bisa mengurangi biaya distribusi. Ia yakin, penggunaan jasa pengiriman ataupun distribusi langsung melalui PLB e-commerce tetap akan diminati.

Selain itu, PLB e-commerce juga menawarkan tiga keuntungan. Di antaranya, melindungi industri dalam negeri atas barang sejenis; meningkatkan efisiensi biaya logistik melalui penurunan frekuensi pengiriman; serta, meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal logistik.

Sekadar informasi, karakteristik bisnis e-commerce berbeda-beda. Untuk model Business-to-Business (B2B), seperti Bizzy dan Ralali, merupakan e-commerce yang memiliki klien perusahaan juga. Lalu ada model Business-to-Consumer (B2C), seperti Bhinneka, Berrybenka, dan Tiket.com. Jenis e-commerce seperti ini yang lebih sering memesan barang dalam partai besar.

Selain itu, ada model bisnis Consumer-to-Consumer (C2C) seperti Blanja.com, Elevenia, dan Bukalapak. Model bisnis ini menghimpun pedagang untuk berjualan di platform-nya. Ada juga Consumer-to-Business (C2B), seperti istockphoto. Lalu Business-to-Administration (B2A) seperti Allianz dan bpjs.online.com.

Ada pula model e-commerce Consumer-to-Administration (C2A), yang transaksi elektroniknya yang dilakukan antara individu dan administrasi publik. Selain itu, ada model Online-to-Offline (O2O) yang menarik pelanggan melalui internet untuk membeli barang atau jasa di toko, seperti Groupon Inc.

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2018/04/11/bea-masuk-logistik-berikat-diklaim-tak-pengaruhi-penjualan-e-commerce