Berita

Ratusan Pelaku Usaha Keluhkan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

24 September 2018

JAKARTA – Pelaku usaha forwarder dan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengeluhkan pungutan liar (pungli) uang jaminan container yang dilakukan pelayaran asing atau agennya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto, Minggu (23/9/2018) mengungkapkan, sudah ratusan pengaduan dari pemilik barang impor maupun forwarder mengeluhkan tetap dikutip uang jaminan kontainer eks impor Rp1 juta-Rp2 juta per container saat menebus dokumen delivery order (DO) oleh pelayaran asing.

Sebab dalam program kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dituangkan melalui paket kebijakan ekonomi ke XV uang jaminan kontainer eks-impor sudah tidak ada lagi, kecuali atas barang yang dianggap membahayakan.

Selain itu, penghapusan uang jaminan kontainer eks-impor juga sudah diatur lewat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.

Namun cerita Widijanto, praktik di lapangan masih dipungut uang jaminan. “Pengawasan dari Menteri Perhubungan dan instansi terkait sangat lemah sekali, bahkan tidak pernah sekalipun menindak pelayaran asing, ada apa ini,” tutur Ketua ALFI DKI Jakarta.

Dalam Surat Edaran Dirjen Hubla itu juga disebutkan setiap penerima barang atau consignee maupun kuasanya, wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran atau general agent.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Hubla itu, pernyataan yang dibuat consignee merupakan dokumen yang berlaku sebagai jaminan peti kemas sehingga tidak lagi diperlukan uang jaminan peti kemas, ujar Widijanto.

Widijanto mencotohkan, kasus bangkrutnya Hanjin Shipping beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit bagi pebisnis/pemilik barang lantaran jutaan dolar uang jaminan kontainer yang sudah dikutip tidak bisa dikembalikan kepada pemilik barang di Indonesia.

Dirjen Hubla Kemenhub Agus Purnomo yang dikonfirmasi terkait masalah itu belum mau memberikan penjelasan, dan menyarankan untuk menghubungi bagian organisasi dan humas Ditjen Perhubungan Laut.

Sumber: http://poskotanews.com/2018/09/24/ratusan-pelaku-usaha-keluhkan-pungli-di-pelabuhan-tanjung-priok/