Berita

Pengusaha Ungkap Peran Pelabuhan Marunda Jadi Alternatif Tanjung Priok

14 June 2019

VIVA – Para pihak terkait mandeknya proyek pembangunan Marunda di Jakarta Utara, diminta duduk bersama untuk menyelesaikan masalah internal yang dihadapi saat ini. Upaya itu agar pembangunan pelabuhan tersebut bisa dilanjutkan. 

Ketua Umum Indonesia Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto mengungkapkan, peran Pelabuhan Marunda sebagai alternatif Pelabuhan Tanjung Priok sangat penting. Karena itu, harus ada solusi yang saling menguntungkan guna menyelesaikan sengketa antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

KCN diketahui merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Teknik Utama dengan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. 

"Agar kegiatan yang ada di Pelabuhan Marunda itu tidak terganggu dan tetap berjalan, harus mendapatkan solusinya," tutur Carmelita di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengungkapkan, keberadaan Pelabuhan Marunda penting jadi alternatif distribusi logistik seiring terus terakselerasinya ekonomi Indonesia di masa depan. Apalagi ada barang yang tidak bisa optimal ditampung di Tanjung Priok. 

"Pelabuhan Tanjung Priok lebih banyak berkonsentrasi terhadap kontainer, sementara Marunda mengangkut barang curah," paparnya. 

Carmelita berharap investasi pembangunan Pelabuhan Marunda terus dijalankan. Upaya itu agar sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan logistik di Pelabuhan Marunda bisa maksimal.

"Pelabuhan Marunda harus berinvestasi lebih banyak lagi, bagaimana mereka memberikan servis kepada pelanggan-pelanggannya, dalam hal ini pelayaran barang curah. Jadi harapan kami, mereka terus berinvestasi," tutur Carmelita. 

KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN. Kisruh pengembangan Pelabuhan Marunda pun sudah berlarut-larut sejak 2004. Kisruh dimulai sejak pergantian direksi KBN sekitar 2012. 

Direksi baru menginginkan kepemilikan saham KBN di KCN naik dari 15 persen menjadi 50 persen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan KBN diketahui belum menyetorkan modal tambahan. 

KBN pun mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN. Sengketa itu pun berlanjut pada gugatan perdata ke ranah hukum.

Sumber