Berita

PENGENDALIAN IMPOR: Pelaku Industri Di Kawasan Berikat dan KITE Ikut Terdampak

19 February 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Pengetatan kebijakan impor melalui penaikan PPh impor atas 1.147 barang konsumsi mulai memukul pelaku industri. 

Salah satu pelaku industri yang terdampak kebijakan tersebut berada di kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE khususnya untuk impor barang konsumsi yang merupakan komponen untuk perakitan barang yang diekspor kembali.

Pemerintah pun mengambil inisiatif untuk segera merelaksasi kebijakan khusus bagi pelaku usaha di KB maupun KITE yang merasa dirugikan atas implementasi pengendalian impor barang konsumsi tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, relaksasi kebijakan akan dituangkan dalam beleid  baru setingkat kementerian, tujuannya untuk menyesuaikan besaran tarif PPh impor untuk kegiatan produksi lanjutan.

“Jadi impor tujuan ekspor dikecualikan dari yang kemarin, bukan HS-nya nanti yang dikurangi, tetapi pelaku usaha atau entitasya akan diberikan tarif lama atau normalnya,” kata Heru di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Heru menegaskan, kebijakan baru yang akan diterbitkan tidak akan mengubah kebijakan pengendalian impor yang sudah ditetapkan tahun lalu. Artinya tidak ada insentif baru, meskipun pemerintah tetap akan memberikan kemudahan-kemudahan layanan, termasuk implementasi aplikasi e-KITE.

Adapun kebijakan pengendalian impor dari tanggal 1 – 11 Januari 2019 telah menurunkan impor sebesar 7,11% dari jumlah impor barang konsumsi periode yang sama tahun lalu. Secara nominal juga turun dari US$30,3 juta menjadi US$28,1 juta.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang perubahan atas PMK No.34/2017 mengenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiafan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

PMK yang resmi diundangkan pada Kamis, 6 September lalu ini mengatur secara resmi kenaikan PPh bagi 1.147barang konsumsi impor. Sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian impor jangka pendek terhadap aktivitas impor dan termasuk ke dalam strategi besar pengendalian impor.

Sumber