Berita

Kemendag Revisi Aturan, Impor Ban Kembali Lewat Pusat Logistik Berikat

12 February 2019

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan impor ban. Aturan tersebut akan mengembalikan prosedur impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya wilayah post-border.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan alasan perubahan aturan untuk mengontrol impor ban. "Kami kembalikan pengawasannya menjadi di wilayah border dan melalui PLB," kata Oke melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Kamis (7/2).

(Baca: Pemindahan Pemeriksaan Impor Baja ke Pusat Logistik Picu Masalah Baru)

Dalam Permendag 5/2019, Pasal 3A Ayat 1 menetapkan impor ban untuk pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. Pasal 3A Ayat 2 pun membatasi impor ban pemilik Angka Produsen Impor Umum (API-U) hanya dapat melalui PLB.

Aturan ini baru berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan Indonesia paling lambat 1 Maret 2019. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meneken Permendag 5/2019 pada 30 Januari 2019 dan aturan itu sudah diundangkan per 1 Februari 2019.

Permendag 5/2019 mewajibkan importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor untuk menyampaikan laporan realisasi. Jika tidak ada laporan, importir bakal terkena sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor.

Pasal 18 juga menetapkan persetujuan impor yang telah terkena pembekuan akan mendapatkan sanksi pencabutan jika tak ada laporan setelah 30 hari. Nantinya, perusahaan yang telah dicabut persetujuan impornya baru bisa mengajukan 1 tahun sejak tanggal pencabutan. 

(Baca: Bea Masuk Logistik Berikat Diklaim Tak Pengaruhi Penjualan E-Commerce)

Persetujuan impor menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signaturesehingga tidak memerlukan cap dan tanda tangan konvensional. Sehingga, pola pelaporan juga semakin cepat dengan penggunaan mekanisme online.

Meskipun demikian, perubahan peraturan itu ditanggapi datar oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengungkapkan, tidak ada hal yang istimewa dalam perubahan  peraturan tersebut. Sebab, aturan serupa sebenarnya sudah berlaku sejak 2017.

"Aturan kan berubah jadi post-border pada tahun lalu," ujar Azis.

Menurutnya, kebijakan impor ban melalui pengawasan yang benar sangat membantu produsen ban dalam negeri. Namun, perubahan aturan karena Permendag 6/2018 menyebabkan impor ban melonjak.

Sementara itu, Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) Uthan Arief Sadikin mengungkapkan penggunaan persetujuan impor dan pelaporan secara digital bakal membantu pemerintah. Sebab, jumlah pasokan dan permintaan lebih terkontrol.

Arief menuturkan pendataan yang baik bisa meningkatkan investasi produsen ban di Indonesia. "Pelaku usaha butuh kepastian dalam regulasi pemerintah," katanya.

Sumber