Berita

Aturan PPh Soal Tarif Impor Bakal Direvisi Lagi?

20 February 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengungkapkan tarif PPh bagi perusahaan yang melakukan impor bahan baku, mengolahnya, dan mengekspor hasilnya bakal diturunkan. 

"Kita tahu ya kemarin ada PMK yang meng-adjust besaran tarif dari PPh impor. Ini ditujukan pada barang-barang konsumsi. Tapi kita tahu, bahwa di antara barang-barang konsumsi itu juga ada yang untuk kegiatan produksi lanjutan." 

"Contohnya, ini contohnya aja ya, ban. Ban itu bisa untuk dijual langsung ke konsumen, tapi bisa juga jadi bagian dari kendaraan bermotor, yang diproduksi kemudian diekspor. Nah ini yang dimintakan tadi dan langsung disetujui Menteri Keuangan adalah yang model seperti itu," jelas Heru, Senin (18/2/2019).

Lebih lanjut lagi Heru menjelaskan, pengusaha yang mengimpor bahan baku harus membayar PPh terlebih dahulu, namun ketika perusahaan tersebut telah mengekspor hasil produksinya, bisa meminta pengembalian atau restitusi PPh.

Meskipun demikian, terkait besaran tarifnya Heru mengaku masih dalam tahap pembahasan karena pihaknya perlu mendata barang-barang atau bahan baku yang diimpor.

"Nanti mengenai tarifnya tentu kita akan diskusikan. Normalnya sih kembali kepada yang lama."

"Nanti kita akan undang langsung dari asosiasi, barang-barang apa saja yang mereka usulkan. Aku masih harus cek dulu ke mereka barang-barang apa yang selama ini diusulkan," sambungnya.

Meskipun demikian, adanya ketentuan ini membuat rata-rata impor harian turun 7,11% yoy. 

"Data 1 Januari sampai 11 Februari 2019 saya bandingkan dengan periode yang sama tahun kemarin, itu mengalami penurunan 7,11%. Itu rata-rata harian devisa. Nilainya dari 30,3 juta US dollar ya tinggal dikurangin jadi 28,1 juta US dollar," tandasnya.

Sumber