Berita

Apa Manfaat Pengetatan Impor bagi Manufaktur? Ini Jawaban Kemenperin

05 September 2018

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif bertujuan untuk memacu sektor industri.

Dari total pos tarif yang dikenakan pajak pengendalian impor tersebut, sebagian besar merupakan barang konsumsi yang bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Tingkat utilitas industri dalam negeri akan naik, apalagi sebenarnya saat ini sektor manufaktur sedang menggeliat yang terlihat dari kenaikan impor bahan baku dan bahan penolong," ujarnya seusai konferensi pers terkait kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian defisit neraca transaksi berjalan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, kebijakan ini menjadi momentum keberpihakan kepada industri dalam negeri. Airlangga menyebutkan, sebelumnya dinilai tidak ada keberpihakan kepada produk dalam negeri dengan struktur tarif perdagangan yang bebas.

"Ini juga bisa memacu peningkatan local content. Ekspor otomotif kan bisa naik karena ada kandungan lokalnya sehingga biaya produksinya stabil," jelasnya.

Adapun, hasil tinjauan pemerintah menyimpulkan perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif yang terdiri dari 210 item komoditas dengan tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil CBU dan motor besar. Sebanyak 218 item tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 10%, berupa barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak/dapur.

Sisanya, sebanyak 719 item tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%, berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual, dan produk tekstil.

Airlangga menjelaskan yang membedakan besaran tarif tersebut adalah sifat produk, apakah di industri hulu, antara, atau hilir dan kemampuan produksi dalam negeri.

"Prinsipnya kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak atik, seperti bahan baku farmasi. Jadi, ada pemilahan," katanya.

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20180905/257/835570/apa-manfaat-pengetatan-impor-bagi-manufaktur-ini-jawaban-kemenperin