News

Pembatasan Jam Operasonal Angkutan Barang Dinilai Tidak Efektif

30 November 2018

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait upaya pemerintah   mengatasi kemacetan akibat pengerjaan tiga proyek sekaligus di jalur Proyek Tol Japek II elevated, Light Rail Train (LRT), dan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), termasuk  pemberlakukan jam untuk truk dari jam 05.00 WIB – 10.00 WIB dinilai sangat  berdampak kepada kelancaran angkutan barang .

Menyikapi fenomena diatas, Sekjen DPP Organda  Ateng Aryono menghimbau kepada pemerintah agar pembatasan angkutan barang tidak perlu diterapkan, karena  dinilai kurang efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi .

DPP Organda memandang, kelancaran logistik nasional melalui pelbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan tidak bisa ditawar- tawar. Regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek

DPP Organda juga tidak mendukung  kendaraan angkutan barang  Over Dimension Ove Loading  (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang  jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur  Japek. Kelancaran Japek di pelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat  lajur sesuai lajur normal. Semua proyek yang tengah berjalan wajib dimanage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas.

DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap namun  tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara  angkutan yang bukan ODOL  tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.

Masih menurut Ateng,  ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini.

Lebh jauh Sekjen DPP Organda  mengaku bahwa regulasi  atau wacana pemerntah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek. “Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi  pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan , Bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono dalam siaran persnya.

Pemberlakukan  PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional. Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5%, dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan tol. “Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika , angkutan barang dari golongan  III-VI-diperbolehkan  melntas.” tandas Ateng