News

Kewajiban Pindah Gudang Ke Luar Kota di Banjarmasin Berlaku Bertahap

13 May 2019

Bisnis.com, BANJARMASIN--Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pergudangan secara bertahap diterapkan, karena baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat.

"Secara berlahan-lahan kita terapkan Perda ini, kita sosialisasi dulu ke pemilik gudang yang masih ada di tengah kota," ujarnya di Banjarmasin, Kamis (10/5/2019).

Sebab, kata dia, perlu langkah baik agar Perda penyelenggaraan pergudangan ini dapat diterima semua pihak, khususnya para pengusaha agar dapat memindah lokasi gudang mereka yang masih di tengah kota ke luar kota.

"Karena ada pula peraturan daerah kita yang menetapkan wilayah pergudangan itu, misalnya di daerah lingkar Selatan, daerah pinggiran Banjarmasin Selatan," paparnya.

Aturan yang sudah berlaku yang berkaitan juga dengan penataan kawasan pergudangan ini, lanjutnya, agar tidak mengganggu arus lalulintas, yakni, pembatasan waktu bagi truk pengangkut barang masuk ke dalam kota.

"Ini yang mau kita intensifkan penegakan aturannya, di mana jam-jam truk tidak boleh masuk jalan protokol kota itu harus benar-benar ditaati. Misalnya saat-saat jam sibuk pagi hingga menjelang siang, dan sore hari, angkutan truk misalnya malam baru boleh masuk kota," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan yang ada ini memang harus tegak dijalankan, agar lambat laun para pemilik gudang akhirnya bisa memindahkan ke pinggiran kota.

Ibnu Sina mengaku belum mengetahui secara terperinci rencana tata ruang untuk aturan pergudangan ini, namun menurutnya, aturan ini juga berkaitan dengan adanya potensi menambah pendapatan asli daerah.

"Kan pastinya akan ada retribusi atau pajak adanya penambahan pergudangan ini," ujarnya.

Sumber