News

Ganjil Genap Berlaku di Tol Bekasi, Ini Permintaan Pengusaha Logistik

22 February 2018

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha logistik menyambut baik penerapan aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya di gerbang tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Pengusaha juga meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pembatasan angkutan berat seperti truk melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita mengatakan, aturan ganjil genap diperkirakan akan mengurangi kepadatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek secara signifikan.‎

"Aturan ganjil genap untuk mobil penumpang di tol Jakarta-Cikampek sudah tepat, karena akan mengurangi sampai 50 persen volume mobil pribadi di tol Cikampek," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Namun di sisi lain, agar aturan ganjil genap ini berdampak terhadap logistik, Kemenhub diminta untuk tidak kembali menerapkan pembatasan angkutan berat pada jam yang sama di tol tersebut. Bahkan jika perlu, kebijakan pembatasan tersebut dicabut.

"Untuk aturan larangan truk barang antara jam 06.00-09.00 kurang tepat. Larangan untuk truk barang harus dicabut," kata dia.

Menurut Zaldy, harusnya pemerintah tidak melarang angkutan barang untuk melintasi tol Jakarta-Cikampek. Sebab, selama ini ruas tol tersebut merupakan jalur utama bagi logistik nasional yang masih berpusat di Jawa.

"Seharusnya truk tidak boleh dilarang melewati tol Jakarta-Cikampek karena merupakan jalur utama logistik nasional dan tidak ada alternatif lain," tandas dia.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/3311721/ganjil-genap-berlaku-di-tol-bekasi-ini-permintaan-pengusaha-logistik