News

APBI: Aturan Batu Bara Murah Timbulkan Banyak Masalah

26 September 2018

Kebijakan pemerintah untuk mengatur harga batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (aturan DMO) masih menimbulkan pro dan kontra. Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) bahkan menilai kebijakan ini menimbulkan masalah yang cukup kompleks.

"Kendala-kendala dalam pelaksanaan di lapangan perlu dicarikan solusi sehingga pelaksanaan DMO bisa dilakukan secara tepat. Memang kompleks sekali yang dihadapi pemerintah untuk bisa menyatukan empat kepentingan, yaitu pemerintah, pelaku usaha, PLN dan masyarakat,” ungkap Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut Hendra, kepentingan masing-masing pihak tersebut berbeda-beda meski saling berhubungan. Hendra mengatakan, dari sisi pengusaha batu bara, pendapatan mereka akan menurun karena harga sudah dipatok lebih rendah. Padahal saat ini, harga batu bara berada di level yang lebih baik sejak akhir 2016.

Menurut Hendra, saat harga batu bara sedang naik, kondisi ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pengusaha batu bara untuk berinvestasi dan mengelola pendapatan untuk membayar utang atau eksplorasi tambang baru.

"Harga tinggi sejak akhir 2016, bagi pelaku usaha ini happy. Banyak pelaku yang sejak 2012 jualan rugi, saat ini bisa bayar utang, recover investasi. Nah ini bagaimana ke depannya perusahaan bisa menikmati berkat harga komoditas ini dengan baik. Perusahaan bisa berinvestasi, ekplorasi, meningkatkan cadangan,” ujarnya.

Bahkan menurut Hendra, seharusnya pemerintah juga dapat menikmati keuntungan dari harga batu bara yang tengah membaik ini. Sebab perusahaan bisa meningkatkan produksi. Hasil produksi tersebut sejatinya bisa diekspor sehingga menambah devisa negara. Namun, Hendra juga menyoroti agar nantinya kebijakan DMO ini juga tidak memberatkan PLN. Menurut Hendra, supply ke PLN tetap harus dapat terpenuhi karena hal tersebut berhubungan dengan kebutuhan listrik masyarakat.

“Bagaimana supply PLN tidak terganggu dan tidak dirugikan secara keuangan. Sebab PLN harus menjalankan fungsi PSO sehingga harga listrik terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendra juga menyoroti, dampak DMO dapat membuat cadangan batu bara berkurang. Hendra mengatakan, perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mengubah stripping ratio atau volume batuan yang dibongkar untuk mendapatkan batu bara. Perusahaan akan mengambil tambang-tambang cadangan yang berada di atas permukaan tanah yang lebih mudah. Sedangkan batu bara yang berada di bawah, tidak akan diambil lagi karena biaya produksinya mahal.

"Ini berdampak pada cadangan batu bara. Yang nantinya bisa berdampak bagi pengelolaan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Hendra berharap ke depan, pemerintah dan semua pihak dapat menemukan solusi atas permasalahan tersebut. “Kami support (kebijakan DMO), meski kami alami kerugian. Harapannya ini bisa berjalan bagus memenuhi win-win solution,” tandasnya.

Sumber: https://kumparan.com/@kumparanbisnis/apbi-aturan-batu-bara-murah-timbulkan-banyak-masalah-1537940432251696219