Berita

Papua Stop Izin Pertambangan & Perkebunan

08 October 2018

Bisnis.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat menyatakan tak akan memberikan izin baru sektor pertambangan dan perkebunan di Tanah Papua sebagai komitmen daerah untuk melindungi hutan di Tanah Papua.

Untuk diketahui, kedua provinsi di Tanah Papua ini berkomitmen untuk memiliki hutan konservasi di masing-masing provinsi ini sebesar 70%.

Berdasarkan data Econusa Foundation, total luas hutan yang ada di Tanah Papua mencapai 33,71 juta hektare yang terdiri dari hutan di Provinsi Papua sekitar 25,03 juta hektare, sedangkan luas hutan di Provinsi Papua Barat mencapai 8,67 juta hektare.

Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Noak Kalise mengatakan saat ini hutan lindung yang ada di provinsi ini sudah mencapai 51% dan belum termasuk kawasan dengan kondisi pemanfaatan yang terbatas.

Sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu, Provinsi Papua telah melakukan konservasi hutan dimana saat ini total kawasan yang dilindungi telah mencapai sekitar 70%.

“Nanti di Tanah Papua ini (masing-masing Provinsi) akan memiliki kawasan yang dilindungi sebesar 70%. Provinsi Papua tidak ada lagi izin tambang baru kecuali tambang dari PT Freeport. Untuk izin kebun dan tambang, kami tidak akan nambah lagi izin yang baru,” ujarnya dalam diskusi ICBE 2018, Senin (8/10).

Saat ini Pemprov Papua tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk mengatur wilayah-wilayah karena dalam waktu lima tahun provinsi ini mengalami perkembangan.

Nantinya akan diatur wilayah yang penghasil komoditas seperti kopi, kokoa, sagu dan perikanan. Lalu juga akan dipetakan habitat burung Cendrawasih selain pemetaan wilayah konservasi.

“Selain di darat, kami sedang menyelesaikan rencana zonasi pemanfaatan ruang kelautan. Draff akan selesai di Desember dan di-match-kan dengan RTRWnya. Kami akan buat peraturan daerah yang sebagai pengikat komitmen dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan dan hak masyarakat adat,” tuturnya.

Dia meminta agar Pemerintah memberikan insentf fiskal berupa anggaran tambahan kepada wilayah yang telah berkomitmen dalam menjaga atau melindungi kawasan hutannya.

“Ya hargailah wilayah yang telah mau menjaga hutan. Paling tidak 28% orang asli Papua yang mau menjaga hutan di Tanah Papua ini diberikan insentif dapat berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Noak.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan juga meminta insentif kepada Pemerintah penambahan anggaran DAU dan DAK dalam membantu masyarakat Papua dalam menjaga hutannya.

Selain itu, dia juga meminta agar dana bagi hasil migas ada prosentase yang adil dan ditetapkan tidak hanya untuk kepentingan nasional, daerah tetapi juga masyarakat adat yang menjaga hutan.

"Di satu sisi mereka harus menjaga hutan tapi di sisi lain mereka butuh makan dan uang untuk hidup. Masyarakat ini harus diakomodir untuk membantu menjaga hutan sebagai langkah pelestarian hutan," ucapnya.

Hingga kini, baru 50% wilayah di Papua Barat yang terkonservasi. Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk bisa menambah hingga 70%.

Untuk mencapai wilayah yang dilindung atau konservasi sebesar 70%, pihaknya berkomitmen tidak akan ada lagi penambahan izin tambang dan perkebunan baru di wilayah Papua Barat.

Hal itu dikarenakan di samping adanya moratorium perizinan namun juga komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyelamatan hutan.

“Kami ingin mewariskan hutan di Tanah Papua kepada anak dan cucu,” ujar Dominggus.

Memang Provinsi Papua Barat telah mendeklarasikan diri sejak 3 tahun lalu sebagai Provinsi konservasi.

Namun, baru tahun ini Pemprov mengodok payung hukum berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pembangunan berkelanjutan dan perdasus pengakuan hak masyarakat adat.

Kedua perdasus ini ditargetkan dapat selesai pada tahun ini.

"Awalnya kami deklarasikan diri sebagai provinsi konservasi dan baru sekarang kami buat payung hukum. Kami nyatakan diri sebagai provinsi pembangunan ekonomi berkelanjutan karena kalau sebagai konservasi saja, kewenangannya hanya di Pemerintah Pusat sehingga dengan deklarasi pembangunan ekonomi berkelanjutan kami punya kewenangan dan buat aturan ini," terangnya.

Selain tengah membahas Perdasus, Pemprov Papua Barat juga tengah merevisi RTRW karena banyak wilayah yang mengalami pemekaran. Dalam revisi tersebut nantinya akan didetailkan lokasi wilayah hutan lindung, produksi, konservasi, maupun untuk perkantoran.

"Dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat adat," kata Dominggus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas Nur Hygiawati Rahayu menuturkan pemerintah tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dimana memastikan sektor ekonomi dan lingkungan ini bisa berjalan berdampingan.

"KLHS ini nantinya di satu sisi punya sumberdaya alam yang terjaga, tapi ekonomi juga bisa tumbuh dan masyarakat bisa sejahtera. Tiap daerah memang berbeda beda," ucapnya.

Menurutnya, daerah tak perlu takut tak berkembang secara ekonomi atau tidak memperoleh pendapatan daerah yang besar karena mempertahankan kelestarian hutan

Daerah dapat menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan dengan membuka sebagai ecowisata atau eco-tourism untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

"Bisa dilakukan dengan ecowisata atau ekonomi kreatif lainnya untuk meningkatkan ekonomi daerah," ujar Nur.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menuturkan untuk menunjang daerah dalam melakukan konservasi wilayah memang perlu didukung insentif khusus. Terlebih baru dua provinsi di Indonesia yang menyatakan komitmen 70% wilayahnya merupakan kawasan lindung.

Insentif khusus ini diperlukan dengan peningkatan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal dan menjaga hutan.

Saat ini KLHK tengah melakukan pendampingan dalam pengembangan dan pengelolaan hutan tanpa harus menebang pohon.

"Biodieversity 50% ada di Papua. Kelautan nomer satu. Pelestarian hutan ini penting, ini bisa dijadikan ecotourism, Kali Biru Jogja memperoleh Rp5 miliar per tahun. Jadi pendapatannya enggak hanya tambang saja. Papua ini banyak potensi alamnya, ada 19.000 hutan adat dan cendrawasih. Yang lain hutan bisa sebagai sumber obat obatan modern. Memang perlu policy insentif dari Pemerintah untuk Tanah Papua," terang Wiratno.

Sumber: http://papua.bisnis.com/read/20181008/414/846708/papua-stop-izin-pertambangan-perkebunan