Berita

Ini Alasan Asosiasi Batubara Minta Penundaan Aturan Asuransi Nasional

02 August 2018

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyetujui penundaan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara hingga 2019.

Penggunaan asuransi ini tertuang dalam Permendag Nomor 48 tahun 2018. Secara umum, beleid ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, penundaan itu memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyusun timeline yang mendukung aturan tersebut.

Harapannya, penyusunan ini bisa menjadi rekomendasi, bahwa aturan penggunaan asuransi nasional bisa dibuat lebih jelas, mempunyai kepastian hukum, menjamin kelancaran bisnis dan tidak memberatkan biaya operasional.

“Itu hal-hal yang perlu diperjelas dalam peraturan, supaya tidak ada kekhawatiran industri, apabila tidak menggunakan asuransi nasional maka ekspor akan disetop. Karena asuransi ini sifatnya wajib,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Sebelumnya, realisasi penggunaan asuransi nasional itu masih dihadapi oleh sejumlah kendala, yang pertama dengan sistem free on board (FOB). Suatu aturan perdagangan internasional dimana pembeli luar wajib menanggung biaya pengakutan dan menangung risiko pengakutan melalui perusahaan asuransi.

Dengan kewajiban tersebut, pihak luar biasanya sudah melakukan kontrak kerjasama jangka panjang dengan pihak asuransi asing. Oleh karenanya, importir butuh waktu dan penyesuaian untuk mengganti perusahaan asuransi dari Indonesia.

“Dalam aturan FOB yang punya kewenangan menentukan asuransi itu buyer.Maka dari itu, buyer membutuhkan waktu dan tidak bisa tiba-tiba mengganti perusahaan asuransi asal Indonesia, yang belum familiar buat mereka,” kata dia.

Apalagi, untuk meminta para importir itu menggunakan jasa asuransi dalam negeri bukanlah sesuatu yang mudah. Karena ada kemungkinan, setelah pewajiban aturan ini, mereka harus merombak kembali kontrak kerjasama.

“Makanya hal-hal teknis ini harus dibenahi, jangan sampai gara-gara ketidaksiapan menggunakan asuransi nasional justru menganggu ekspor yang sedang ramai ini,” keluhnya.

Sebenarnya, Hendra bilang APBI mendukung penggunaan asuransi nasional, asalkan jangan memberatkan pengusaha. Misalnya, setelah penetapan aturan tersebut, biaya yang ditanggung importir lebih tinggi, kemudian dibebankan ke eksportir.

“Kami mau saja menggunakan asuransi nasional. Asal penggunaan asuransi ini jangan memberatkan penjual, bukan hanya karena pemerintah ingin memproteksi asuransi nasional,” ungkapnya.

Maka dari itu, harus ada aturan jelas, bahwa asuransi nasional ini akan dibebankan kepada siapa.

Selain itu, perusahaan batubara juga baru mendapat rekomendasi daftar nama perusahaan asuransi selang beberapa minggu lalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, ada sekitar 73 perusahaan asuransi yang direkomendasikan kepada para pengusaha sawit dan batubara.

Rencananya akan ada revisi Permendag Nomor 48 Tahun 2018 terkait penundaan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk eksportir. Kemudian, akan dilakukan uji coba pelaksanaan peraturan tersebut sebelum 1 Februari 2019.

Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-alasan-asosiasi-batubara-minta-penundaan-aturan-asuransi-nasional