Berita

Angkutan Logistik Tak Boleh Kelebihan Muatan Sejak Awal Agustus

02 August 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai Rabu (1/8/2018). Untuk itu, Kemenhub meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang, hingga pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL.

“Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp 43 triliun,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/8/2018). Budi Setiyadi menambahkan, penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100 persen. Pada bulan berikutnya, pemerintah akan dilakukan untuk muatan berlebih 75 persen dan seterusnya.

Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan. Kementerian Perhubungan akan mulai mengoptimalkan jembatan timbang – jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.

Tindakan tegas akan mulai diterapkan di 3 jembatan timbang yang menjadi pilot project, yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang, dan Widang. Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan. Seluruh biaya dan resiko pemindahan muatan akan dibebankan kepada operator. Pemindahan muatan ini dilakukan dengan pertimbangan karena jembatan timbang tidak memiliki gudang yang layak untuk menyimpan kelebihan muatan serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Menurut aturan UU, kelebihan muatan masih diperbolehkan sebesar 5 persen dari total muatan. Namun, mengingat keterlambatan angkutan barang dapat menimbulkan domino efek terhadap perekonomian nasional, maka pihak Kemenhub masih memberikan perlakuan khusus. Misalnya, khusus untuk truk yang mengangkut sembako, akan diberikan toleransi kelebihan muatan sampai 50 persen.

“Jadi kelebihan muatan untuk truk sembako di atas 50 persen baru kita lakukan penindakan. Tapi toleransi ini hanya diberikan dalam waktu 1 tahun saja. Oleh karena itu para operator diminta untuk segera melakukan perbaikan truk angkutannya,” ujar dia. Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut semen dan pupuk juga akan diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40 persen dan diberikan batas waktu toleransi hingga 6 bulan ke depan. Revitalisasi jembatan timbang Pemerintah menargetkan, hingga akhir 2018, sebanyak 43 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia sudah siap melakukan penerapan pemindahan muatan. Pihak ketiga yang akan membantu penerapan pemindahan kelebihan muatan adalah PT. Surveyor Indonesia, APTRINDO, dan Ritase.com.

Pihak ketiga ini akan memindahkan sebagian muatan yang berlebih ke kendaraan yang sudah disiapkan, lalu membawa muatan tersebut ke tempat tujuan. Sementara itu Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menyatakan, untuk angkutan barang yang kelebihan dimensi (over dimension) juga akan dilakukan penindakan tegas. Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

“Bila ada truk yang over dimensi, maka kita akan mengecat di batas kelebihannya, lalu kami berikan waktu 1 bulan untuk memotong kelebihannya itu dan diberikan surat peringatan. Bila dalam waktu 1 bulan tidak diperbaiki, maka akan dilakukan penahanan dan penyidikan,” ujar Risal Wasal. Risal yakin hal ini akan menimbulkan efek jera bagi operator untuk mulai mematuhi aturan ODOL.

Risal menambahkan, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi itu sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas karena ada efek dominonya. Oleh karena itu, angkutan barang tidak boleh melebihi kemampuan kendaraan dan tidak boleh melebihi daya dukung jalan. Keduanya ini bisa berdampak kepada keselamatan.

“Kalau melebihi daya muat, maka truk bisa merubah daya tumpuannya ke jalan sehingga truk akan mudah terpelanting. Kalau melebihi daya dukung jalan, maka jalan kita akan hancur,” kata dia. Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang.

Pada 2019, Kemenhub menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL. Penerapan e-tilang Sementara itu, Sejak 19 April hingga 30 Juni 2018, sudah ada 55.009 kendaraan yang diperiksa di 11 jembatan timbang. Total kendaraan yang diterapkan e-tilang sebanyak 21.127 pelanggar.

“Kementerian Perhubungan tentunya tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan komitmen dari semua pihak agar ikut mencegah dan memerangi ODOL,” katanya.


Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/02/102238626/angkutan-logistik-tak-boleh-kelebihan-muatan-sejak-awal-agustus