Berita

UU Migas Harus Dirombak untuk Meningkatkan Produksi Minyak Nasional

09 August 2018

BATU | duta.co – Produksi minyak Indonesia pernah mencapai puncaknya hingga 1,6 juta barel per hari. Namun sekarang hanya mencapai 800 ribu barel per hari.

Penurunan itu selain karena banyaknya sumur-sumur tua juga dikarenakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang sudah kadaluarsa. Berbagai upaya dilakukan agar produksi minyak nasional bisa terus dilakukan. Namun kenyataannya sampai sekarang masih belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Produksi minyak masih stagnan bahkan cenderung menurun.

Pengamat Migas, Kholid Syeirazi menyoroti bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk saat ini baik secara teknik tidak menjadi insentif untuk menggirahkan hulu migas.

“Kita harus merombak tata kelola migas ini dengan lebih simpel. Itu yang harus dilakukan untuk menarikkan produksi hulu migas,” ujar Kholid.

Kholid menjadi pembicara dalam acara Lokakarya Media Periode II SKK MIgas Perwakilan Jabanusa KKKS Cluster Timur di Batu, Kamis (9/8).

Ditandaskan Kholid, saat ini UU migas yang digunakan sejak 2008 sudah kadaluarsa. UU ini sifatnya sangat birokratif, banyak prosedur perizinan yang harus dilalui investor sehingga menjadi disinsentif.

“Mesikupun Menteri Keuangan mencabut pajak praproduksi itu tidak mengubah secara keseluruhan bidang ini. Malah kesannya tidak investor friendly,” tambahnya.

Diakui Kholid, untuk sektor migas ini, nasionalisme seharusnya tidak anti asing. Nasionalisme adalah bagaimana investor diberikan kesempatan fasilitas perzinan yang baik, iklim investasi yang bagus sehingga mereka bisa membantu negara mencari dan menemukan minyak.

“UU Migas ini sudah 10 teronggok di DPR tidak diapa-apain. Sektor ini adalah menyangkut hajat hidup orang banyak yang dikelola oleh pemerintah dengan undang-undang yang cacat hukum. Bagaimana mau naik produksinya,” jelasnya.

Sehingga sampai saat ini, jumlah investor migas ini terus menurun. Dulu, kata Kholid jumlahnya mencapai 335 wilayah kerja pertambangan (WKP) tapi saat ini menjadi sekitar 200 WKP. Banyak investor migas ini yang hanya melakukan eksplorasi tanpa berlanjut ke produksi.

“Karena data kita ini tidak pernah valid. Sehingga kita tidak bisa tahu peta ekspolorasi itu di mana saja,” tukasnya.

Selain itu, Indonesia harus bisa menyontoh Amerika Serikat (AS). Di mana AS yang dulunya adalah konsumen, kini sudah mulai bisa menjadi produsen. AS bisa menghasilkan migas dari 7 juta barel per hari menjadi 10 juta barel per hari. Ini tidak lepas dari usaha AS untuk memberikan insentif bagi kegiatan pengembangan minyak dan gas.

“Dulu, memberikan insentif pada United State Geological Survey (USGS). Setelah itu ada riset-riset besar sehingga ini berkembang pesat,” tandas Kholid.

Selain itu, AS juga melibatkan swasta untuk pengembangannya. Juga yang paling utama adalah keterlibatan teknologi.

“AS mulai melakukan eksplorasi sejak 1940an. Sekarang ini mereka sudah merasakan hasilnya. Tidak mungkin kegiatan eksplorasi itu tanpa teknologi selain modal dan iklim bisnis,” ungkap Kholid.

Sementara itu, Spesialis Pretama Dukungan Bisnis SKK Migas, Yamin Kholison mengatakan produksi migas tidak sampai 800 ribu barel per hari. Konsumsi nasional sudah mencapai 1,7 juta barel per hari.

Untuk saat ini, dari semua sumur yang berproduksi, 90 persen adalah sumur tua. DI mana kalau disedot, lima hingga 10 persen berisi air.

“Dengan kondisi ini, untuk peningkatan produksi ini amatlah sulit,” ungkapnya.

Sumber: https://duta.co/uu-migas-harus-dirombak-untuk-meningkatkan-produksi-minyak-nasional/