Berita

Pengusaha Logistik Protes Kenaikan Biaya Kargo

18 January 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha logistik memprotes tingginya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo. Peningkatan ini disebut telah menambah beban biaya perusahan logisitik.

SMU sendiri merupakan merupakan bukti fisik perjanjian pengiriman via angkutan udara. SMU mengikat antara pihak pengirim kargo, dalam hal ini pelaku usaha logistik, dan pihak pengangkut, dalam hal ini maskapai penerbangan. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohammad Feriadi menjelaskan hampir semua maskapai mengerek biaya kargo. Ia mencontohkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pernah menaikkan biaya kargo dua kali dalam sebulan. 

Bahkan, salah satu rute pengiriman kenaikannya mencapai 93 persen dari harga awal. "Mengutip perkataan pak Presiden Jokowi beliau ingin biaya logistik murah, tentu ini sangat kontradiktif dengan yang terjadi belakangan ini," kata Feriadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/1). 

Berdasarkan data yang disampaikan Feriadi ke CNNIndonesia.com, Garuda Indonesia telah mengerek harga kargo sebanyak empat kali pada tahun lalu, tepatnya pada Juni, Oktober (sebanyak dua kali kenaikan), dan November. 

Padahal, tahun sebelumnya, Garuda Indonesia hanya menaikkan satu kali setiap tahun, tepatnya pada November 2016 dan Juni 2017. Awal tahun 2019, maskapai plat merah itu kembali menaikkan harga kargo. "Tanggal 14 Januari 2019 ada kenaikan lagi," imbuhnya. 

Untuk diketahui, biaya kargo berbeda untuk setiap destinasi pengiriman. Sebagai contoh, berdasarkan data yang disampaikan Feriadi kepada CNNIndonesia.com, pada awal tahun 2018 biaya pengiriman kargo (pagi) Garuda Indonesia dari Jakarta ke Merauke Rp32.200 per kilogram (kg). Kemudian, pada Juni 2018 harganya naik menjadi Rp33.200 per kg. 

Pada Oktober 2018, Garuda Indonesia cukup drastis menaikkan harga kargo ke Merauke menjadi Rp47.500 per kg. Lalu, pada November 2018 biayanya menjadi Rp57.000 per kg. Itu berarti dalam satu tahun ada kenaikan harga pengiriman kargo untuk maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Merauke sebesar 77 persen. 

Awal tahun ini, Garuda Indonesia kembali menaikkan harga kargo secara tidak tanggung-tanggung, menjadi Rp71.300 per kg atau naik 25 persen dalam satu kali kenaikan. 

Namun demikian, lanjutnya, pelaku usaha logistik tidak serta merta bisa menyesuaikan biaya pengiriman kepada konsumen. Sebab, mereka sudah terikat dengan kontrak pengiriman. Feriadi mengaku kenaikan tarif kargo yang berturut-turut telah membebani pengusaha logistik, terutama dalam satu tahun terakhir. 

"Tidak mungkin begitu harga naik lantas kami naikkan begitu saja (biaya pengiriman), karena sudah ada kontrak dengan beberpa pelanggan," katanya. 

Pernyataan Feriadi diamini oleh Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita. Zaldy menuturkan kenaikan tarif ini berdampak pada pedagang online (e-commerce), serta eksportir hasil laut, yang banyak menggunakan jasa penerbangan untuk pengiriman produk kepada konsumen. 

Menyikapi kondisi tersebut, Feriadi menuturkan pelaku usaha logistik bersiap untuk menyesuaikan harga kepada konsumen. Feriadi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menuturkan akan memberlakukan tarif pengiriman baru pada pertengahan Januari 2019. Namun, ia belum mau menuturkan besarnya kenaikan biaya pengiriman. 

Informasi tersebut telah diumumkan JNE lewat laman Facebook resminya. Dalam pengumuman tersebut, JNE menyebut setelah 3 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif, maka per tanggal 15 Januari 2019, JNE melakukan penyesuaian tarif dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia. 

"Kalau tidak naik berat bebannya, tidak mungkin kami tanggung dan ini semua pasti kembali ke konsumen," tutur Feriadi. 

Di satu sisi, ia sangat menyayangkan pelaku usaha logistik yang terpaksa mengerek biaya pengiriman sebagai konsekuensi kenaikan tarif kargo. Sebab, pertumbuhan bisnis e-commerce cukup pesat, dimana pemerintah sendiri mendorong UMKM untuk masuk dalam e-commerce. Dikhawatirkan kenaikan biaya pengiriman akan menurunkan daya saing produk Indonesia. 

"Selain itu biaya logistik yang tinggi tentunya akan membuat disparitas harga di satu tempat dengan tempat yang lain," jelas Feriadi. 

Lain halnya dengan Zaldy yang mengatakan beberapa pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia sudah mulai menaikkan tarif pengiriman sebesar 15-20 persen mulai Januari 2019. Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu meminta maskapai dan pengelola bandara agar lebih efisien dalam mengelola kargo. 

"Dan sudah saatnya ada pesawat khusus kargo yang melayani kota-kota di Indonesia," kata Zaldy. 

Dihubungi secara terpisah Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hari Budianto menuturkan jika pengaturan tarif SMU bukan wewenang Kementerian Perhubungan. Itu berarti, tarif SMU murni merupakan bisnis antar maskapai penerbangan. 

"Terkait tarif kargo dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan kami tidak mengatur itu (tarif SMU). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan juga tidak ada, jadi bukan ranah Kementerian Perhubungan," jelasnya. 

Kendati demikian, Hari mengaku pihak Kementerian Perhubungan akan mengkaji fenomena kenaikan tarif SMU antar maskapai penerbangan. Terlebih, jika tarif SMU tersebut betul-betul membebani pelaku usaha logistik. 

"Tapi mungkin ranahnya berbeda, kami melihatnya tidak dari sisi aturan," tandasnya.

Sumber