Berita

Pengusaha Angkutan Barang Keluhkan Perluasan

02 August 2018

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengeluhkan kebijakan perluasan ganjil-genap yang mulai resmi diterapkan, Rabu (1/8/2018). Menurutnya, jumlah kendaraan angkutan barang yang tak seberapa harus ikut terdampak kebijakan ini.

"Itu kan 80 persen lebih kendaraan pribadi. Cuma 3 persen angkutan golongan IV dan V," kata Ivan ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018). Ivan mengatakan, dampaknya mulai dirasakan para pengusaha dengan tambahan biaya. Bisnis logistik terpaksa diperpanjang agar tak terkena kebijakan ganjil-genap.

"Misalnya biasanya truk 10 (beroperasi), sekarang hanya enam atau tujuh tergantung pelatnya. Terus kalau operasional kita harus nambah sif, kan ribet. Ngakalin itu pasti ada, tapi kan menimbulkan biaya tambahan, pasti itu dampaknya," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, kerugian ini memang belum terlalu berpengaruh. Namun, jika lebih dari sebulan, hal itu akan sangat berdampak terhadap omzet. Keluhan ini sudah disampaikan kepada pemerintah. Sayangnya, para pengusaha logistik tak dapat solusi. Mereka tak dikecualikan dalam kebijakan ini.

"Belum diterima pemerintah alasannya karena asas keadilan. Kalau nanti kendaraan barang lewat, nanti yang lain minta. Tapi itu kan bukan keadilan," kata Ivan. Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi), Jalan S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jalan MT. Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jalan Jenderal A. Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol), dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-simpang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama), serta Jalan RA Kartini.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/14023391/pengusaha-angkutan-barang-keluhkan-perluasan-ganjil-genap